Sidang Perdata Soeharto Digelar 9 Agustus 2007

Jakarta (ANTARA News) - Sidang perdana untuk gugatan perdata terhadap Presiden RI periode 1966-1998, HM Soeharto, dan Yayasan Beasiswa Supersemar dijadwalkan digelar Kamis, 9 Agustus 2007.

"Majelis menjadwalkan sidang perdana pada Kamis dua pekan mendatang, pihak-pihak yang terlibat telah diinformasikan mengenai hal ini," kata Wahjono, yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis untuk menangani perkara perdata tersebut, ketika ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) , Kamis.

Wahjono ditunjuk menjadi Ketua Majelis Hakim dengan anggota I Ketut Manika dan Aswan Nurcahyo.

Gugatan perdata terhadap Soeharto dan Yayasan Supersemar telah didaftarkan oleh Kejaksaan Agung pada 9 Juli 2007 dengan nomor registrasi perkara Nomor 904/Pdt/G/2007/PN Jaksel.

Kejaksaan Agung mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum terkait penyelewengan dana pada Yayasan Supersemar yang diketuai mantan Presiden Soeharto. Kejaksaan juga menuntut pengembalian dana yang telah disalahgunakan senilai 420 juta dolar AS dan Rp185 miliar, ditambah ganti rugi imateriil Rp10 triliun.

Menurut Dachmer Munthe, Ketua Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), dalam gugatan perdata terhadap Pak Harto dan Yayasan Supersemar, yayasan tersebut pada awalnya bertujuan menyalurkan beasiswa kepada pelajar dan mahasiswa kurang mampu sejak tahun 1978. Yayasan Supersemar menghimpun dana negara melalui bank-bank pemerintah dan masyarakat.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15/1976 yang mengatur pengeluaran dana untuk kegiatan sosial khususnya bidang pendidikan, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 373/1978, serta Pasal 3 Anggaran Dasar Yayasan Supersemar, seharusnya uang yang diterima disalurkan untuk beasiswa pelajar dan mahasiswa namun pada praktiknya tidak demikian dan telah terjadi penyelewengan.

Dalam pengajuan gugatan itu, Kejakgung akan menghadirkan 15 hingga 20 saksi untuk memperkuat substansi gugatan.

Pada 21 Agustus 2000 Kejakgung berupaya membawa Soeharto menjadi pesakitan dalam perkara pidana dugaan korupsi pada tujuh yayasan, termasuk Yayasan Supersemar, namun upaya itu gagal lantaran Soeharto sakit dan dinyatakan tidak dapat diadili karena kondisi kesehatannya.

Pada 11 Mei 2006, Kejakgung mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) Soeharto, dan mengalihkan upaya pengembalian keuangan negara melalui pengajuan gugatan perdata. (*)

Sumber :





Berita lain dari LKBN ANTARA




No comments:

Post a Comment