Majelis hakim menyatakan Ferry terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Alda, seperti diatur dalam pasal 340 KUHP. Ferry tidak dijatuhi hukuman maksimal, yaitu hukuman mati, karena berlaku sopan selama sidang.
Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yaitu 14 tahun penjara. Jaksa menuntut 14 tahun penjara karena beranggapan Ferry telah melakukan tindak pidana pembunuhan tanpa perencanaan, seperti diatur dalam pasal 338 KUHP.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Ferry, Zaky Tandjung berniat mengajukan banding. Ia menyatakan putusan majelis tidak memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Zaky juga menilai putusan majelis hakim itu berlebihan, dan mengabaikan ketidakmampuan jaksa dalam membuktikan bahwa Ferry melakukan pembunuhan berencana. "Jaksa saja tidak bisa membuktikan pembunuhan berencana, hanya pakai pasal 338 KUHP," kata Zaky.
Sumber : http://www.media-indonesia.com
No comments:
Post a Comment